Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan militer asing dalam rangka pencarian dan pertolongan di INDONESIA yang selanjutnya disebut Bantuan Militer Asing adalah keikutsertaan militer asing sebagai bagian dari unsur Badan SAR Nasional pada operasi pencarian dan pertolongan akibat kecelakaan,
bencana, serta kondisi yang membahayakan manusia yang terjadi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Badan SAR Nasional yang selanjutnya disebut BASARNAS adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
3. Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
4. Penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan adalah serangkaian kegiatan pencarian dan pertolongan meliputi siaga pencarian dan pertolongan, dan operasi pencarian dan pertolongan.
5. Operasi pencarian dan pertolongan adalah serangkaian kegiatan meliputi pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dan penghentian pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.
6. Kondisi membahayakan manusia adalah peristiwa yang menimpa, membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia, selain kecelakaan dan bencana.
7. Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
8. Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.
9. Pesawat udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
10. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga
mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
11. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan, meninggal dunia, atau hilang akibat kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia.
12. Evakuasi adalah kegiatan memindahkan korban dari penanganan medis lanjutan yang memadai.
13. Petugas pencarian dan pertolongan adalah orang perseorangan yang mempunyai keahlian dan/atau kompetensi pencarian dan pertolongan.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
15. Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.