Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang EVALUASI DAN PENGKAJIAN PELAKSANAAN ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Peraturan pelaksanaan evaluasi dan pengkajian pelaksanaan Administrasi Prajurit TNI yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Koreksi Anda
