Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang EVALUASI DAN PENGKAJIAN PELAKSANAAN ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya kegiatan evaluasi dan pengkajian pelaksanaan Administrasi Prajurit TNI dibebankan kepada anggaran rutin Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Pasal.id