Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang EVALUASI DAN PENGKAJIAN PELAKSANAAN ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Biaya kegiatan evaluasi dan pengkajian pelaksanaan Administrasi Prajurit TNI dibebankan kepada anggaran rutin Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
