Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang EVALUASI DAN PENGKAJIAN PELAKSANAAN ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil kegiatan evaluasi dan pengkajian disusun dalam bentuk : a. laporan pelaksanaan kegiatan per satuan; dan b. laporan pelaksanaan kolektif. (2) Hasil kegiatan evaluasi dan pengkajian digunakan sebagai : a. bahan rapat koordinasi dengan pejabat personel Markas Besar TNI dan Markas Besar Angkatan; b. bahan penyusunan kebijakan pimpinan; dan c. bahan penyempurnaan peraturan tentang Administrasi Prajurit TNI. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan.
Koreksi Anda