Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang EVALUASI DAN PENGKAJIAN PELAKSANAAN ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi dan pengkajian pelaksanaan Administrasi Prajurit TNI dilaksanakan oleh Tim Evaluasi dan Pengkajian. (2) Tim Evaluasi dan Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Susunan dan Tata Kerja Tim Evaluasi dan Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Pasal.id