Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE KEBIJAKAN INDUSTRI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan tugas, KKIP dapat dibantu oleh Kelompok Kerja sesuai dengan kebutuhan.
(2) Kelompok Kerja KKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari perwakilan Kementerian dan Instansi, Perguruan Tinggi, Praktisi dan personel yang ditunjuk sesuai kapasitas dan bidang keahliannya.
(3) Pembentukan, susunan keanggotaan, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian anggota kelompok kerja sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan oleh Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda
