Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE KEBIJAKAN INDUSTRI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, Anggota KKIP menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan Industri Pertahanan;
b. penyusunan peraturan perundang-undangan dan grand strategy KKIP;
c. penyampaian pertimbangan kepada ketua; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua KKIP.
Koreksi Anda
