Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE KEBIJAKAN INDUSTRI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, Anggota KKIP menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan Industri Pertahanan; b. penyusunan peraturan perundang-undangan dan grand strategy KKIP; c. penyampaian pertimbangan kepada ketua; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua KKIP.
Koreksi Anda