Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE KEBIJAKAN INDUSTRI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, Sekretaris KKIP menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan grand strategy KKIP;
b. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi meliputi bidang perencanaan dan bidang umum; dan
c. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua KKIP.
Koreksi Anda
