Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE KEBIJAKAN INDUSTRI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, Wakil Ketua KKIP menyelenggarakan fungsi : a. mewakili ketua apabila ketua berhalangan; b. penyampaian pertimbangan kepada ketua; dan c. koordinasi, integrasi dan sinkronisasi kegiatan di lingkungan KKIP.
Koreksi Anda