Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE KEBIJAKAN INDUSTRI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, Wakil Ketua KKIP menyelenggarakan fungsi :
a. mewakili ketua apabila ketua berhalangan;
b. penyampaian pertimbangan kepada ketua; dan
c. koordinasi, integrasi dan sinkronisasi kegiatan di lingkungan KKIP.
Koreksi Anda
