Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE KEBIJAKAN INDUSTRI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, Ketua KKIP menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang industri pertahanan;
b. pelaksanaan urusan pemerintah di bidang industri pertahanan;
c. pengawasan pelaksana kegiatan KKIP; dan
d. penyampaian laporan dan evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang industri pertahanan kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
