Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE KEBIJAKAN INDUSTRI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, Ketua KKIP menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan teknis di bidang industri pertahanan; b. pelaksanaan urusan pemerintah di bidang industri pertahanan; c. pengawasan pelaksana kegiatan KKIP; dan d. penyampaian laporan dan evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang industri pertahanan kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2010 | Pasal.id