Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE KEBIJAKAN INDUSTRI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, KKIP menyelenggarakan fungsi merumuskan kebijakan nasional yang bersifat strategis di bidang:
a. penelitian dan pengembangan serta perekayasaan;
b. pendanaan dan strategi pemasaran;
c. pembinaan dan pemberdayaan;
d. peningkatan sumber daya manusia; dan
e. di bidang kerjasama luar negeri.
Koreksi Anda
