Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE KEBIJAKAN INDUSTRI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, KKIP menyelenggarakan fungsi merumuskan kebijakan nasional yang bersifat strategis di bidang: a. penelitian dan pengembangan serta perekayasaan; b. pendanaan dan strategi pemasaran; c. pembinaan dan pemberdayaan; d. peningkatan sumber daya manusia; dan e. di bidang kerjasama luar negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2010 | Pasal.id