Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE KEBIJAKAN INDUSTRI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
KKIP mempunyai tugas :
a. merumuskan kebijakan nasional yang bersifat strategis di bidang industri pertahanan;
b. mengoordinasikan pelaksanaan dan pengendalian kebijakan nasional industri pertahanan;
c. mengoordinasikan kerja sama luar negeri dalam rangka memajukan dan mengembangkan industri pertahanan; dan
d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan industri pertahanan.
Koreksi Anda
