Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE KEBIJAKAN INDUSTRI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) KKIP, adalah unsur pelaksana pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) KKIP dipimpin oleh Menteri Pertahanan selanjutnya disebut Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan.
Koreksi Anda
