Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE KEBIJAKAN INDUSTRI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 TAHUN 2010 tanggal 14 September 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Kebijakan Industri Pertahanan ditetapkan oleh Menteri Pertahanan. (2) Perubahan atas Organisasi dan Tata Kerja Komite Kebijakan Industri Pertahanan menurut peraturan ini harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2010 | Pasal.id