Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE KEBIJAKAN INDUSTRI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan sidang Komite dilaksanakan di Kementerian Pertahanan dan apabila ada perubahan waktu dan tempat, Sekretariat wajib menginformasikannya kepada anggota KKIP.
Koreksi Anda
