Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE KEBIJAKAN INDUSTRI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan sidang Komite dilaksanakan di Kementerian Pertahanan dan apabila ada perubahan waktu dan tempat, Sekretariat wajib menginformasikannya kepada anggota KKIP.
Koreksi Anda