Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE KEBIJAKAN INDUSTRI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
KKIP wajib menyampaikan laporan kepada PRESIDEN, dengan tembusan laporan disampaikan pada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Koreksi Anda
