Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE KEBIJAKAN INDUSTRI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KKIP wajib menyampaikan laporan kepada PRESIDEN, dengan tembusan laporan disampaikan pada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2010 | Pasal.id