Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE KEBIJAKAN INDUSTRI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, pimpinan KKIP dan Anggota serta kelompok kerja wajib menerapkan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik ke dalam maupun ke luar sesuai tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda
