Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 12 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2009 tentang KETENTUAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI DILUAR LEMBAGA PENDIDIKAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya administrasi penyelenggaraan pendidikan dibebankan pada dukungan anggaran Dephan. (2) Dukungan anggaran biaya administrasi penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan kepada Dirjen Kuathan Dephan untuk diproses sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku, meliputi : a. kegiatan seleksi para calon penerima bantuan biaya pendidikan; b. administrasi pendidikan; dan c. biaya supervisi dengan instansi terkait. (3) Ketentuan pelaksanaan pada ayat (1) dan ayat (2) akan diatur lebih lanjut dengan Petunjuk Pelaksanaan Dirjen Kuathan Dephan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2009 | Pasal.id