Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 12 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2009 tentang KETENTUAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI DILUAR LEMBAGA PENDIDIKAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dephan memberi bantuan biaya pendidikan untuk : a. melaksanakan pelaksanaan seleksi calon penerima bantuan biaya pendidikan; b. mengkoordinasikan semua tahapan kegiatan dengan pihak-pihak yang terkait; c. MENETAPKAN penerima bantuan biaya pendidikan; d. mengendalikan semua tahapan kegiatan administrasi pendidikan; e. mengajukan kebutuhan dukungan anggaran kepada Sekjen Dephan; f. melaporkan hasil kegiatan secara periodik kepada Menteri; dan g. membuat peraturan pelaksanaan tentang hal-hal yang belum diatur dan tidak bertentangan dengan materi Peraturan Menteri ini. (2) Biaya operasional administrasi dan/atau seleksi pendidikan dibebankan pada anggaran Ditjen Kuathan Dephan. (3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemberian bantuan pendidikan, Dirjen Kuathan Dephan bertanggung jawab kepada Menteri. (4) Komponen dan besaran biaya pendidikan (tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan Menteri ini
Koreksi Anda