Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 12 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2009 tentang KETENTUAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI DILUAR LEMBAGA PENDIDIKAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila peserta tugas belajar tidak dapat menyelesaikan pendidikannya karena mengundurkan diri atas permohonan sendiri, dikenakan sanksi administrasi berupa pengembalian bantuan biaya pendidikan yang telah diterimanya. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila peserta tugas belajar : a. diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas keprajuritan atau PNS; b. diberhentikan untuk kepentingan dinas; atau c. meninggal dunia. (3) Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan Dirjen Kuathan Dephan.
Koreksi Anda