Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 12 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2009 tentang KETENTUAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI DILUAR LEMBAGA PENDIDIKAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Peserta tugas belajar berhak memperoleh komponen pendidikan yang meliputi :
a. biaya formulir pendaftaran dan seleksi;
b. biaya pengembangan;.
c. uang kuliah/semester;
d. tunjangan biaya hidup;
e. biaya operasional;
f. tunjangan riset yang meliputi penelitian dan skripsi/tesis/desertasi; dan
g. biaya ujian.
(2) Ketentuan komponen dan besaran biaya untuk pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal ada perubahan tentang komponen dan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan dilakukan perubahan sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
