Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 12 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2009 tentang KETENTUAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI DILUAR LEMBAGA PENDIDIKAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban peserta tugas belajar : a. menandatangani Surat Pernyataan dan/atau IDK yang dilaksanakan sebelum menjadi peserta tugas belajar dan berlaku sejak dinyatakan diterima untuk mengikuti pendidikan di perguruan tinggi; b. melaksanakan pendidikan dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang berlaku dan membuat laporan kemajuan belajar setiap akhir semester; c. melaporkan rencana penyusunan desertasi/tesis/skripsi dan mengkonfirmasikan proposal yang diajukan ke perguruan tinggi kepada Menhan u.p. Dirjen Kuathan Dephan; d. mengajukan biaya skripsi/tesis/desertasi setelah proposal disetujui oleh pembimbing; dan e. melaporkan selesai pendidikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah dinyatakan lulus oleh perguruan tinggi penyelenggara dengan melampirkan fotokopi ijazah dan nilai akademik kepada Menteri u.p. Dirjen Kuathan Dephan.
Koreksi Anda