Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 12 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2009 tentang KETENTUAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI DILUAR LEMBAGA PENDIDIKAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur penentuan peserta tugas belajar sebagai berikut : a. Dir Persvet/Dir Kes Ditjen Kuathan Dephan menghimpun dan menyeleksi administrasi pengajuan calon peserta tugas belajar; b. calon peserta tugas belajar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, selanjutnya dipanggil untuk mengikuti tes akademik di perguruan tinggi yang telah ditentukan; dan c. Dirjen Kuathan Dephan menerbitkan surat perintah untuk mengikuti pendidikan bagi calon peserta tugas belajar yang dinyatakan lulus tes akademik dan tidak mengundurkan diri untuk selanjutnya melaksanakan pendidikan di perguruan tinggi yang telah ditentukan. d. pendidikan yang diikuti hanya untuk program reguler kecuali dalam hal-hal khusus seperti bentuk kerja sama/kolektif; e. selama mengikuti pendidikan, pembinaan administrasi personel tetap berada pada satuan kerja masing-masing, sedangkan pembinaan administrasi pendidikan berada pada Ditjen Kuathan Dephan; f. peserta tugas belajar tetap menerima rawatan kedinasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; g. batas waktu tugas belajar sebagai berikut : 1. Program Strata 1 (S-1). waktu pendidikan selama 2 (dua) tahun atau 4 (empat semester); 2. Program Strata 2 (S-2). waktu pendidikan selama 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester; 3. Program Strata 3 (S-3). waktu pendidikan selama 4 (empat) tahun atau 8 (delapan) semester; 4. Program Spesialisas 1 (Sp-1). waktu pendidikan maksimal 6 (enam) tahun atau 12 (dua belas) semester; dan 5. Program Spesialisasi 2 (Sp-2), waktu pendidikan maksimal 4 (empat) tahun atau 8 (delapan) semester. h. apabila batas waktu tugas belajar telah habis dan peserta tugas belajar belum dapat menyelesaikan pendidikan bukan kesalahan peserta tugas belajar maka akan diberikan toleransi berupa perpanjangan waktu tugas belajar selama maksimum 2 (dua) semester; i. apabila peserta tugas belajar belum dapat menyelesaikan pendidikan maka biaya SPP ditanggung sendiri dan bantuan biaya pendidikan diberhentikan oleh Dirjen Kuathan Dephan.
Koreksi Anda