Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 12 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2009 tentang KETENTUAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI DILUAR LEMBAGA PENDIDIKAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme pengajuan calon peserta tugas belajar sebagai berikut : a. Kepala satuan kerja masing-masing mengajukan calon peserta tugas belajar secara berjenjang kepada : 1. Karopeg Setjen Dephan bagi Anggota TNI dan PNS di lingkungan Dephan; 2. Aspers Panglima TNI bagi Anggota TNI dan PNS di lingkungan Mabes TNI; 3. Aspers Kas Angkatan bagi Anggota TNI dan PNS di jajaran TNI Angkatan masing-masing; atau 4. Kapuskes TNI bagi Anggota TNI dan PNS untuk mengikuti pendidikan keahlian di bidang kesehatan. b. Aspers Panglima TNI/Aspers Kas Angkatan/Karopeg Setjen Dephan/Kapuskes TNI menghimpun dan menyeleksi administrasi calon peserta tugas belajar sesuai bidang studi yang dibutuhkan oleh Dephan dan TNI, selanjutnya mengirim pengajuan kepada Menteri dalam hal ini Dirjen Kuathan Dephan.
Koreksi Anda