Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 12 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2009 tentang KETENTUAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI DILUAR LEMBAGA PENDIDIKAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan calon peserta tugas belajar sebagai berikut : a. program Strata 1 atau S-1 : 1. mempunyai ijazah Program Diploma 3 atau yang setara dengan IPK minimal 2,75 yang sesuai dengan bidang studi yang akan diikuti; 2. umur maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun; 3. pangkat untuk Anggota TNI minimal Letnan Satu dan untuk PNS minimal II/d; 4. masa dinas minimal 3 (tiga) tahun; 5. diarahkan untuk menduduki jabatan yang memerlukan keahlian tersebut; 6. berbadan sehat menurut keterangan dokter; dan 7. permohonan tugas belajar diajukan oleh yang berwenang. b. program Strata 2 : 1. mempunyai ijazah Program Strata 1 dengan IPK minimal 2,75 yang sesuai dengan bidang studi yang akan diikuti; 2. umur maksimal 43 (empat puluh tiga) tahun; 3. pangkat untuk Anggota TNI minimal Kapten dan untuk PNS minimal III/c; 4. minimal 2 (dua) tahun setelah selesai mengikuti pendidikan S-1; 5. diarahkan untuk menduduki jabatan yang memerlukan keahlian tersebut; 6. berbadan sehat menurut keterangan dokter; dan 7. permohonan tugas belajar diajukan oleh yang berwenang. c. program Strata 3 : 1. mempunyai ijazah Program Strata 2 dengan IPK minimal 3,00 yang sesuai dengan bidang studi yang akan diikuti; 2. umur maksimal 45 (empat puluh lima) tahun; 3. pangkat untuk Anggota TNI minimal Mayor dan untuk PNS minimal III/d; 4. minimal 2 (dua) tahun setelah selesai mengikuti pendidikan S-2; 5. diarahkan untuk menduduki jabatan yang memerlukan keahlian tersebut; 6. berbadan sehat menurut keterangan dokter; dan 7. permohonan tugas belajar diajukan oleh yang berwenang. d. program Spesialisasi 1 : 1. mempunyai ijazah Program Strata 1 Kedokteran/Kedokteran Gigi, dengan program studi sesuai dengan kebutuhan organisasi; 2. umur tidak melebihi 35 (tiga puluh lima) tahun, kecuali ditentukan persyaratan lain oleh lembaga pendidikan penyelenggara; 3. minimal masa dinas 4 (empat) tahun; 4. pangkat untuk Anggota TNI adalah Letnan Satu sampai dengan Letnan Kolonel dan untuk PNS adalah III/b sampai dengan IV/a; 5. diarahkan untuk menduduki jabatan yang memerlukan keahlian tersebut; 6. berbadan sehat menurut keterangan dokter; dan 7. permohonan tugas belajar diajukan oleh yang berwenang. e. program Spesialisasi 2 : 1. mempunyai gelar Program Spesialisasi 1, dengan program studi sesuai dengan kebutuhan organisasi; 2. umur tidak melebihi 45 (empat puluh lima) tahun, kecuali ditentukan persyaratan lain oleh lembaga pendidikan penyelenggara; 3. minimal 2 (dua) tahun setelah selesai mengikuti pendidikan Sp-1; 4. pangkat untuk Anggota TNI adalah Mayor sampai dengan Letnan Kolonel dan untuk PNS adalah III/d sampai dengan IV/b; 5. diarahkan untuk menduduki jabatan yang memerlukan keahlian tersebut; 6. berbadan sehat menurut keterangan dokter; dan 7. permohonan tugas belajar diajukan oleh yang berwenang.
Koreksi Anda