Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 12 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2009 tentang KETENTUAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI DILUAR LEMBAGA PENDIDIKAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan keahlian tertentu yang diikuti peserta tugas belajar ditentukan dengan Surat Keputusan Menteri.
(2) Lembaga pendidikan penyelenggara adalah perguruan tinggi negeri di dalam negeri ditentukan melalui Surat Keputusan Menteri.
(3) Program studi yang tidak terdapat di perguruan tinggi negeri, dapat dilaksanakan di perguruan tinggi swasta yang ditunjuk dengan status akreditasi minimal ”B” dari Badan Akreditasi Nasional dan ditentukan oleh Surat Keputusan Menteri.
(4) Kewenangan mengatur ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berada pada Dirjen Kuathan Dephan.
(5) Lama pendidikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi penyelenggara.
Koreksi Anda
