Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas Kepala Rumah Sakit dibantu oleh Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi dibawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan, pimpinan wajib mengadakan rapat berkala.
Koreksi Anda