Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Rumah Sakit dr. Suyoto adalah jabatan Struktural Eselon III.a. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan Struktural Eselon IV.a. (3) Kepala Urusan adalah Jabatan Struktural Eselon V.a.
Koreksi Anda