Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO
Teks Saat Ini
(1) Kepala Rumah Sakit dr. Suyoto adalah jabatan Struktural Eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan Struktural Eselon IV.a.
(3) Kepala Urusan adalah Jabatan Struktural Eselon V.a.
Koreksi Anda
