Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO
Teks Saat Ini
(1) Paramedis Fungsional adalah tenaga keperawatan, kebidanan, kefarmasian, gizi, keterapian fisik, dan keteknisian medis (radiografer, analis kesehatan, elektromedik, orthotik prostetik, tekniker gigi, refraksionis, dan lain-lain) yang bertugas pada Seksi terkait dalam jabatan fungsional.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Paramedis Fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Unit Seksi terkait, sedangkan secara keprofesian dalam pembinaan Ketua Komite Medik.
(3) Penempatan Paramedis Fungsional ditetapkan oleh Kepala Rumah Sakit.
Koreksi Anda
