Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite Medik adalah wadah nonstruktural yang keanggotaannya dipilih dari wakil-wakil Staf Medik Fungsional. (2) Komite Medik mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada Kepala Rumah Sakit dalam hal menyusun standar pelayanan medik, pengawasan dan pengendalian mutu pelayanan medik, hak klinis khusus kepada Staf Medik Fungsional, program pelayanan, penelitian dan pengembangan. (3) Komite Medik memberikan pertimbangan kepada Kepala Rumah Sakit tentang penerimaan tenaga medis untuk bekerja di Rumah Sakit dan bertanggung jawab atas pelaksanaan etika profesi. (4) Pembentukan Komite Medik ditetapkan oleh Kepala Rumah Sakit sesuai kebutuhan rumah sakit atas usul anggota melalui Staf Medik Fungsional mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun. (5) Komite Medik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Rumah Sakit.
Koreksi Anda