Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, Seksi Penunjang Medik didukung oleh :
a. Unit Laboratorium Klinik, mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan pemeriksaan laboratorium meliputi Patologi Klinik dan Patologi Anatomi;
b. Unit Radiologi mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan radio diagnostik dan terapi;
c. Unit Farmasi mempunyai tugas melakukan kegiatan peracikan, penyimpanan, penyediaan dan penyaluran obat-obatan, bahan kimia, medical supply dan alat kesehatan;
d. Unit Gizi yang mempunyai tugas melakukan penyediaan, pengolahan, dan penyaluran makanan, terapi gizi, dan konsultasi gizi; dan
e. Unit Kesehatan Lingkungan dan penanggulangan Infeksi Nosokomial mempunyai tugas melakukan kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian upaya kesehatan lingkungan, pengolahan limbah dan keselamatan kerja, serta upaya-upaya penanggulangan infeksi nosokomial.
Koreksi Anda
