Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, Seksi Penunjang Medik didukung oleh : a. Unit Laboratorium Klinik, mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan pemeriksaan laboratorium meliputi Patologi Klinik dan Patologi Anatomi; b. Unit Radiologi mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan radio diagnostik dan terapi; c. Unit Farmasi mempunyai tugas melakukan kegiatan peracikan, penyimpanan, penyediaan dan penyaluran obat-obatan, bahan kimia, medical supply dan alat kesehatan; d. Unit Gizi yang mempunyai tugas melakukan penyediaan, pengolahan, dan penyaluran makanan, terapi gizi, dan konsultasi gizi; dan e. Unit Kesehatan Lingkungan dan penanggulangan Infeksi Nosokomial mempunyai tugas melakukan kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian upaya kesehatan lingkungan, pengolahan limbah dan keselamatan kerja, serta upaya-upaya penanggulangan infeksi nosokomial.
Koreksi Anda