Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO
Teks Saat Ini
Seksi Penunjang Medik adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi rumah sakit dipimpin oleh Kepala Seksi Penunjang Medik, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pemeliharaan dan efisiensi sarana prasarana penunjang medik yang meliputi laboratorium klinik, radiologi, farmasi, gizi, kesehatan lingkungan dan infeksi nosokomial, serta kerja sama dalam rangka peningkatan dan pengembangan kemampuan penunjang medik serta analisis dan evaluasi.
Koreksi Anda
