Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, Seksi Pelayanan Medik didukung oleh :
a. Unit Gawat Darurat dan Siaga Kesehatan mempunyai tugas melakukan kegiatan kegawatdaruratan medik dan Siaga Kesehatan dalam membantu korban bencana;
b. Unit Rawat Jalan mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan rawat jalan meliputi pelayanan kesehatan/kedokteran umum dan spesialistik serta kesehatan gigi;
c. Unit Rawat Inap mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan rawat inap; dan
d. Unit ICU dan Kamar Operasi/Tindakan Medik mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan perawatan intensif, kegiatan kamar operasi dan tindakan medik lainnya.
Koreksi Anda
