Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, Seksi Pelayanan Medik didukung oleh : a. Unit Gawat Darurat dan Siaga Kesehatan mempunyai tugas melakukan kegiatan kegawatdaruratan medik dan Siaga Kesehatan dalam membantu korban bencana; b. Unit Rawat Jalan mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan rawat jalan meliputi pelayanan kesehatan/kedokteran umum dan spesialistik serta kesehatan gigi; c. Unit Rawat Inap mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan rawat inap; dan d. Unit ICU dan Kamar Operasi/Tindakan Medik mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan perawatan intensif, kegiatan kamar operasi dan tindakan medik lainnya.
Koreksi Anda