Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO
Teks Saat Ini
Seksi Pelayanan Medik adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi rumah sakit dipimpin oleh Kepala Seksi Pelayanan Medik, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pemeliharaan dan efisiensi sarana prasarana di bidang pelayanan kesehatan umum yang meliputi pelayanan gawat darurat dan siaga kesehatan, rawat jalan, rawat inap, perawatan intensif (ICU), dan kamar operasi/tindakan medik, kerja sama dalam rangka peningkatan dan pengembangan kemampuan pelayanan medik serta analisa dan evaluasi.
Koreksi Anda
