Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, Seksi Rehabilitasi Medik didukung oleh :
a. Unit Diagnostik mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan diagnostik dan kuratif yang terintegrasi dalam upaya promotif dan preventif pasien rawat jalan dan rawat inap;
b. Unit Pelayanan Terapis mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan keterapian fisik meliputi fisioterapi, terapi okupasi, terapi wicara, dan pelayanan sosial medik, psikologi serta keperawatan rehabilitasi; dan
c. Unit Orthosa Protesa mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan keteknisian medik yang meliputi penyiapan, produksi dan pelayanan orthosa protesa.
Koreksi Anda
