Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, Subbagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan rumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang ketatausahaan, kepegawaian, sarana prasarana dan kerumahtanggaan Rumah Sakit;
b. penyiapan bahan rumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang perencanaan anggaran dan pengendalian keuangan dana APBN maupun non APBN; dan
c. penyiapan bahan rumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan pemeliharaan sistem informasi serta memfasilitasi kegiatan penelitian dan pengembangan perumahsakitan.
Koreksi Anda
