Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha adalah unsur pelayanan yang dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran serta evaluasi dan pelaporan, pengelolaan administrasi ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, kerumahtanggaan, ketatausahaan serta data dan informasi rumah sakit.
Koreksi Anda
