Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO
Teks Saat Ini
Rumah Sakit dr. Suyoto terdiri dari :
a. Kepala Rumah Sakit;
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Seksi Rehabilitasi Medik;
d. Seksi Pelayanan Medik;
e. Seksi Penunjang Medik;
f. Komite Medik dan Staf Medik Fungsional; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
