Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rumah Sakit dr. Suyoto terdiri dari : a. Kepala Rumah Sakit; b. Subbagian Tata Usaha; c. Seksi Rehabilitasi Medik; d. Seksi Pelayanan Medik; e. Seksi Penunjang Medik; f. Komite Medik dan Staf Medik Fungsional; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda