Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Rumah Sakit dr. Suyoto menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan pelayanan kesehatan, pelayanan medik, penunjang medik serta penelitian dan pengembangan di bidang rehabilitasi medik komprehensif; b. pelayanan rujukan teknis rehabilitasi medik, pelayanan pasien dan penunjang diagnosis; c. pelayanan siaga kesehatan dalam membantu korban bencana; d. pelaksanaan administrasi umum di bidang perencanaan, program dan anggaran, tata usaha, keuangan, kepegawaian, dan kerumahtanggaan serta data dan informasi Rumah Sakit; dan e. pengembangan profesi kesehatan melalui komite medik dan staf fungsional kesehatan di lingkungan Rumah Sakit dr. Suyoto.
Koreksi Anda