Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Rumah Sakit dr. Suyoto menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan pelayanan kesehatan, pelayanan medik, penunjang medik serta penelitian dan pengembangan di bidang rehabilitasi medik komprehensif;
b. pelayanan rujukan teknis rehabilitasi medik, pelayanan pasien dan penunjang diagnosis;
c. pelayanan siaga kesehatan dalam membantu korban bencana;
d. pelaksanaan administrasi umum di bidang perencanaan, program dan anggaran, tata usaha, keuangan, kepegawaian, dan kerumahtanggaan serta data dan informasi Rumah Sakit; dan
e. pengembangan profesi kesehatan melalui komite medik dan staf fungsional kesehatan di lingkungan Rumah Sakit dr. Suyoto.
Koreksi Anda
