Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO
Teks Saat Ini
Rumah Sakit dr. Suyoto mempunyai tugas melaksanakan pelayanan medik, penunjang medik, dan rehabilitasi medik secara terpadu, serta penelitian dan pengembangan dengan kekhususan rehabilitasi medik komprehensif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
