Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumah Sakit dr. Suyoto adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Departemen Pertahanan. (2) Rumah Sakit dr. Suyoto, dipimpin oleh Kepala Rumah Sakit, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Rehabilitasi Departemen Pertahanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2008 | Pasal.id