Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi perbedaan kerangka penyusunan Kesepakatan Bersama dan/atau Perjanjian Kerja Sama yang berlaku di Kementerian Pertahanan dan Kementerian/Lembaga lainnya, kerangka dapat disesuaikan dengan kesepakatan para pihak. (2) Tata cara penulisan Kesepakatan Bersama dan/atau Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berpedoman pada ketentuan Administrasi Umum Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda