Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi perbedaan kerangka penyusunan Kesepakatan Bersama dan/atau Perjanjian Kerja Sama yang berlaku di Kementerian Pertahanan dan Kementerian/Lembaga lainnya, kerangka dapat disesuaikan dengan kesepakatan para pihak.
(2) Tata cara penulisan Kesepakatan Bersama dan/atau Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berpedoman pada ketentuan Administrasi Umum Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
