Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini tidak berlaku untuk:
a. kontrak pengadaan barang dan jasa;
b. perjanjian antarnegara; dan
c. perjanjian pemanfaatan Barang Milik Negara.
Koreksi Anda
