Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Penyusunan naskah Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Kepala Subsatker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b sebagai berikut:
a. Kepala Satker terlebih dahulu mengajukan izin tertulis kepada Menteri untuk menyusun, MENETAPKAN dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama yang bukan merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama;
b. Kepala Subsatker perlu mendapat persetujuan dari Kepala Satker untuk menyusun, MENETAPKAN dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama;
c. Subsatker Pemrakarsa menyusun draf Perjanjian Kerja Sama;
d. draf Perjanjian Kerja Sama dibahas internal Kemhan dengan melibatkan Satker terkait, dan Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan yang mencakup aspek teknis dan aspek hukum;
e. draf Perjanjian Kerja Sama dibahas bersama pihak mitra;
f. hasil pembahasan draf Perjanjian Kerja Sama diparaf oleh Kepala Subsatker dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan;
g. draf Perjanjian Kerja Sama disampaikan kepada Kepala Satker untuk mendapatkan persetujuan;
h. dalam hal Kepala Satker menyetujui, ditindaklanjuti penandatanganan antara Kepala Subsatker dengan mitra;
i. Perjanjian Kerja Sama diberi nomor oleh Sekretariat Satker;
j. salinan Perjanjian Kerja Sama diberikan kepada Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan; dan
k. Kepala Subsatker melaporkan kepada Kepala Satker atas pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama.
Koreksi Anda
