Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan naskah Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Kepala Subsatker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b sebagai berikut: a. Kepala Satker terlebih dahulu mengajukan izin tertulis kepada Menteri untuk menyusun, MENETAPKAN dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama yang bukan merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama; b. Kepala Subsatker perlu mendapat persetujuan dari Kepala Satker untuk menyusun, MENETAPKAN dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama; c. Subsatker Pemrakarsa menyusun draf Perjanjian Kerja Sama; d. draf Perjanjian Kerja Sama dibahas internal Kemhan dengan melibatkan Satker terkait, dan Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan yang mencakup aspek teknis dan aspek hukum; e. draf Perjanjian Kerja Sama dibahas bersama pihak mitra; f. hasil pembahasan draf Perjanjian Kerja Sama diparaf oleh Kepala Subsatker dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan; g. draf Perjanjian Kerja Sama disampaikan kepada Kepala Satker untuk mendapatkan persetujuan; h. dalam hal Kepala Satker menyetujui, ditindaklanjuti penandatanganan antara Kepala Subsatker dengan mitra; i. Perjanjian Kerja Sama diberi nomor oleh Sekretariat Satker; j. salinan Perjanjian Kerja Sama diberikan kepada Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan; dan k. Kepala Subsatker melaporkan kepada Kepala Satker atas pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama.
Koreksi Anda