Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur penyusunan naskah Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Kepala Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a sebagai berikut: a. Kepala Satker terlebih dahulu mengajukan izin tertulis kepada Menteri untuk menyusun, MENETAPKAN dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama yang bukan merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama; b. Satker Pemrakarsa menyusun draf Perjanjian Kerja Sama; c. draf Perjanjian Kerja Sama dibahas internal Kemhan dengan melibatkan Satker terkait, dan Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan yang mencakup aspek teknis dan aspek hukum; d. draf Perjanjian Kerja Sama dibahas bersama pihak mitra; e. hasil pembahasan draf Perjanjian Kerja Sama diparaf oleh Kepala Subsatker dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan; f. draf Perjanjian Kerja Sama disampaikan kepada Kepala Satker untuk mendapatkan persetujuan; g. dalam hal Kepala Satker menyetujui, ditindaklanjuti dengan penandatanganan; h. Perjanjian Kerja Sama diberi nomor oleh Sekretariat Satker; i. salinan Perjanjian Kerja Sama diberikan kepada Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan; dan j. Kepala Satker melaporkan kepada Menteri dengan tembusan Sekretaris Jenderal Kemhan atas pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Pasal.id