Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu berlakunya Perjanjian Kerja Sama ditentukan oleh para pihak sesuai dengan kebutuhan.
(2) Dalam hal Perjanjian Kerja Sama merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, penentuan jangka waktu berlakunya harus sesuai dengan jangka waktu Kesepakatan Bersama.
Koreksi Anda
