Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Kerja Sama dibuat dalam rangkap 2 (dua) ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas materai, 1 (satu) rangkap diserahkan kepada pihak kesatu, dan 1 (satu) rangkap diserahkan kepada pihak kedua. (2) Dalam hal Perjanjian Kerja Sama dibuat oleh 3 (tiga) pihak atau lebih, Perjanjian Kerja Sama dibuat dalam rangkap 3 (tiga) atau lebih, dan penandatanganan serta penempatan materai disesuaikan dengan jumlah para pihak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Pasal.id