Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan di tempat yang disetujui para pihak.
(2) Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dapat dilakukan secara seremonial.
Koreksi Anda
