Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan di tempat yang disetujui para pihak. (2) Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dapat dilakukan secara seremonial.
Koreksi Anda