Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama berkedudukan dalam jabatan yang setingkat atau dianggap setingkat. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membubuhkan paraf pada setiap lembar Perjanjian Kerja Sama.
Koreksi Anda