Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh:
a. Kepala Satker/Subsatker dengan Kepala Satker/Subsatker kementerian/lembaga lainnya yang setingkat;
b. Kepala Satker/Subsatker dengan Kepala Daerah sesuai dengan tingkatannya; atau
c. Kepala Satker/Subsatker dengan Kepala Badan Hukum.
(2) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Badan Usaha Milik Negara;
b. Badan Usaha Milik Daerah; atau
c. Badan Hukum lainnya.
(3) Dalam hal Kepala Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mendelegasikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama kepada pejabat di bawahnya, penandatanganan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
